Sejalan Putusan MK, Komisi III DPR Tegaskan BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan kewenangan tersebut sudah jelas sejak awal pembentukan BPK sebagai lembaga audit dan pengawasan keuangan negara.
“BPK memang dibentuk untuk mengawasi dan mengaudit keuangan negara. Jadi yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara adalah BPK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus menjadikan hasil audit BPK sebagai dasar utama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
Menurutnya, tanpa landasan audit dari BPK, penetapan kerugian negara berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Langkah Kejagung Amankan Kajari Karo
“Kalau landasan hukumnya tidak digunakan, maka fungsi undang-undang menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Sahroni menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK memiliki kewenangan untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara terkait suatu perbuatan.
Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 itu diputus oleh sembilan hakim konstitusi.
Uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang menyoroti ketidakjelasan aturan terkait lembaga audit, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian negara dalam KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









