KPK Bakal Panggil Lagi Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Usai Penggeledahan di Rumahnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, setelah penyidik menggeledah rumahnya, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan rumah Ono Surono dalam rangka pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemanggilan kembali Ono Surono sangat mungkin dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti atau temuan penyidik selama proses penggeledahan berlangsung.
"Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali. Terlebih dilakukan penggeledahan di rumahnya pada hari ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rumah yang digeledah penyidik diketahui berada di Kota Bandung, Jawa Barat. Meski demikian, Budi belum mengungkap waktu pasti pemanggilan terhadap Ono Surono tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Bekasi ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono
Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan pemanggilan saksi akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
"KPK pastikan saksi-saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan kami selalu share. Kami buka informasinya sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum," jelas Budi.
Ono Surono Jadi Saksi
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada Kamis (15/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ono Surono mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan aliran uang dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat bupati Bekasi nonaktif.
"Ada beberapalah yang ditanyakan. Iya (termasuk terkait aliran uang)," kata Ono Surono usai menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami perannya sebagai ketua DPD PDIP Jawa Barat. Namun, Ono Surono tidak merinci lebih lanjut materi pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Ijon Proyek Bekasi
Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka bersama ayahnya, HM. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Selain itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.
Ade Kuswara dan HM. Kunang selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: PDIP: 95 Persen Anies Maju di Pilkada Jabar, Didampingi Ono Surono
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ijon proyek tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






