Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan jajaran Polda Metro Jaya, untuk membahas perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam rapat tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan terkait peristiwa hukum tersebut.
"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan," ujar Iman dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Kontras Desak Presiden Prabowo Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta dan perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan hasil temuan di lapangan serta kewenangan penanganan perkara yang berlaku.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh tim kuasa hukum Andrie Yunus, yang turut memberikan perhatian terhadap perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Baca Juga: Kontras Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Proses Hukum Lamban
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan tiga dari empat tersangka diketahui merupakan perwira pertama. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
Menurut Yusri, TNI akan berupaya maksimal menuntaskan penyelidikan kasus tersebut sesuai harapan publik. Dia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional hingga perkara dilimpahkan ke penuntut militer.
"Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat dilakukan secepatnya secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini oditur militer untuk dilakukan persidangan," ujar Yusri, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








