Kasus Andrie Yunus Ujian Integritas TNI, Transparansi Jadi Taruhan

AKURAT.CO Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Mengingat, empat pelaku yang ditangkap merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Analis politik dan militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menyebut keterbukaan menjadi faktor kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi TNI.
"TNI dalam kasus ini tampak memahami bahwa kredibilitas tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari keterbukaan," kata Ginting saat dihubungi Akurat.co, Kamis (19/3/2026).
Baca Juga: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Eks Kabais Dorong Pembentukan Tim Gabungan Militer-Sipil
Menurutnya, langkah mengungkap pelaku secara cepat justru memperkuat legitimasi institusi, bukan melemahkannya. Dia menekankan bahwa keberanian mengakui dan menindak pelanggaran internal, merupakan indikator penting dalam negara demokrasi.
Namun, dia mengingatkan bahwa tantangan terbesar terletak pada konsistensi lintas institusi. Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan aparat, publik kerap melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
"Dalam situasi ketika institusi harus memeriksa dirinya sendiri, transparansi menjadi ujian paling nyata. Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau dikompromikan demi menjaga citra?" katanya.
Ginting menilai, momentum kasus ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum secara menyeluruh. "Kepercayaan publik tidak dibangun lewat retorika, tetapi melalui tindakan yang konsisten. Ketika transparansi dijalankan, legitimasi akan menguat," ujarnya.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menilai kecepatan penanganan kasus, tetapi juga keberanian aparat dalam mengungkap kebenaran secara utuh. Dia menegaskan, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam negara hukum.
Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus telah memasuki babak baru. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Penyelesaian Kasus Andrie Yunus Berjalan Tegas dan Transparan
Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan perwira pertama. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan identitas para tersangka dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Menurut Yusri, TNI akan berupaya maksimal menuntaskan penyelidikan kasus tersebut sesuai harapan publik. Dia menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara profesional hingga perkara dilimpahkan ke penuntut militer.
"Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat dilakukan secepatnya secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini oditur militer untuk dilakukan persidangan," ujar Yusri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








