NTP Agustus 2026 Capai Rekor, Ini Komoditas Pendorongnya

AKURAT.CO Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, meningkat 1,05% dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 127,84.
Capaian tersebut menjadi level tertinggi dan menunjukkan penguatan posisi ekonomi petani seiring harga yang diterima petani tumbuh lebih tinggi dibandingkan biaya yang harus dibayarkan.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, peningkatan kesejahteraan petani merupakan bagian penting dari pembangunan pertanian nasional.
Baca Juga: Kementan Bongkar 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Siap Proses Hukum
Menurutnya, keberhasilan swasembada pangan tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang diterima petani sebagai pelaku utama produksi.
“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani. Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” kata Amran, Minggu (20/9/2027).
Sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama pasar kerja nasional dengan menyerap sekitar 27,99% tenaga kerja Indonesia.
Artinya, hampir tiga dari setiap sepuluh penduduk yang bekerja menggantungkan mata pencahariannya pada sektor ini. Dalam struktur tenaga kerja pertanian, petani gurem dan buruh tani merupakan kelompok terbesar dari empat kategori.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan tidak cukup ditempuh melalui peningkatan produksi, tetapi juga perlu didukung penguatan kapasitas usaha, efisiensi biaya, akses sarana produksi dan teknologi, serta kepastian pasar dan harga.
Pemerintah terus melakukan pembenahan dari hulu hingga hilir. Pada sisi input, tata kelola pupuk bersubsidi diperbaiki melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk menyederhanakan penyaluran agar pupuk lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.
Pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya usaha tani dan memperbesar ruang keuntungan petani.
Baca Juga: Terlibat Judol dengan Deposit Hampir Rp200 Juta, 13 Pejabat Kementan Dicopot
“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” ujar Amran.
Dari sisi hilir, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar Rp6.500 per kilogram untuk memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, terutama saat musim panen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







