Pemerintah Pastikan Aturan Turunan KUHP Rampung Jelang Implementasi 2026

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menanggapi kekhawatiran koalisi masyarakat sipil terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Eddy menegaskan seluruh aturan pelaksana KUHP telah selesai disusun pemerintah dan siap diberlakukan.
“Kalau saya mendengar kekhawatiran dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, itu terkait peraturan pelaksanaan KUHP. Sudah selesai,” ujar Eddy usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia merinci, terdapat tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan KUHP dan semuanya telah rampung.
“Pertama, PP tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, PP tentang pemidanaan, termasuk tindakan. Ketiga, PP tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelasnya.
Menurut Eddy, kekhawatiran publik muncul karena asumsi bahwa KUHP akan berlaku tanpa panduan teknis. Namun, pemerintah memastikan hal itu tidak terjadi.
Baca Juga: ASG Ajak Mahasiswa IPB Telusuri Pengelolaan Lanskap Kawasan Pesisir
“Jangan sampai KUHP berlaku tetapi belum ada peraturan pelaksanaan. Tapi saya pastikan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai,” tegasnya.
Menanggapi kritik bahwa KUHP berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi, Eddy memastikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencegahan melalui penjelasan dan anotasi resmi dalam naskah KUHP.
“Dalam KUHP itu hukum materiil disertai penjelasan,” katanya.
“Bahkan kami memuat anotasi dalam KUHP Nasional untuk memberikan guidance kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum,” tambahnya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Ini justru untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tutup Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








