Wakapolri Catat Lonjakan Kasus Kriminalisasi dan Kekerasan oleh Polisi: Sudah Kami Evaluasi

AKURAT.CO Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menghadapi lonjakan fenomena police brutality, atau kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dilakukan anggota Polri atau polisi.
Dia juga mencatat ada peningkatan keluhan publik yang terjadi di berbagai daerah. Berbagai masukan publik telah dihimpun Polri dan menjadi dasar perbaikan internal, yakni melalui tim akselerasi transformasi Polri.
"Berangkat dari tuntutan-tuntutan masyarakat, ini membuka ruang diskusi kami, ruang dialektika kami untuk menyerap apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Ada 17 + 8 berbagai macam tuntutan sudah kami rekam, kemudian tuntutan dari penggiat HAM juga sudah kami rekam. Kemudian ada juga dari Setara Institute yang melaksanakan riset terkait permasalahan-permasalahan Polri juga sudah kami rekam semuanya. Dan kami sudah melakukan langkah cepat sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, melakukan atau membentuk tim akselerasi transformasi Polri," kata Dedi, dikutip Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Masyarakat Lebih Pilih Lapor ke Damkar, Wakapolri Janji Percepat Respons Polisi
Dia menegaskan, Polri telah melakukan pemetaan masalah secara menyeluruh. Sebab, sudah terlalu banyak laporan dari masyarakat mengenai hal tersebut.
"Permasalahan Polri ini sebenarnya sudah kami mapping di akhir dan di awal 2025. Kenapa kami mapping seperti itu? Kami melihat bahwa terjadi suatu fenomena police brutality yang cukup signifikan, kemudian terjadi public complain yang cukup banyak. Sehingga di awal Januari kami sudah mendeteksi dan melakukan evaluasi," jelasnya.
Fenomena police brutality yang dimaksud, mencakup penggunaan senjata api secara berlebihan hingga menyebabkan korban jiwa, baik dari anggota Polri maupun masyarakat.
"Ini kenapa police brutality, khususnya penggunaan senjata api yang sangat berlebihan, yang mengakibatkan anggota polisi meninggal dunia, yang mengakibatkan masyarakat meninggal dunia. Terjadi di Solok Selatan, terjadi di Bangka Belitung, terjadi di Semarang, terjadi di Papua Barat, terjadi di Sulawesi Selatan, dan terjadi di beberapa wilayah," ungkapnya.
Baca Juga: Menkum: Penyadapan oleh Polisi, Kejaksaan dan KPK Akan Diatur dalam UU Tersendiri
Tak hanya itu, laporan publik juga menunjukkan berbagai kasus kelalaian atau kekerasan yang berujung pada kematian warga. Selain itu, juga ada penyimpangan oleh pejabat kepolisian juga menjadi perhatian.
"Termasuk public complain, public complain juga yang mengakibatkan masyarakat meninggal dunia terjadi di Banten dan hampir di semua wilayah," tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa pembenahan internal dilakukan dengan pendekatan dari dalam dan luar institusi. "Langkah-langkah ini haruslah kita perbaiki. Dan kami melihat juga dari, ini dari inward looking dan outward looking," pungkas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







