Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur, KPK Dalami Pejabat Kemenkes Lainnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana suap kepada pihak lain di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Hal ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, dan seorang pejabat Kemenkes.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Korupsi Proyek RSUD
"Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," jelasnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Asep, pendalaman dilakukan karena desain pembangunan RSUD Kolaka Timur dikerjakan oleh Kemenkes.
Anggaran proyek tersebut juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Kena OTT
"Ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Kemenkes pada Selasa (12/8/2025).
Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait program prioritas pemerintah Quick Wins 2025-2029.
Baca Juga: Intip Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz yang Terjaring OTT KPK
KPK resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus gratifikasi pembangunan rumah sakit. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya dalam OTT tersebut.
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep pada Sabtu (9/8/2025).
Empat tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim, selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra, dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Jadi Sorotan Usai Ditangkap KPK
Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan komitmen fee dari total nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








