Bukan Skandal Baru, DPRD Jakarta Diduga Terlibat dalam Kasus Beras Oplosan Food Station

AKURAT.CO Kasus beras oplosan PT Food Station Tjipinang Jaya diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi Jakarta. Sebab, skandal beras oplosan di Jakarta sengaja dibiarkan sejak pandemi Covid-19 melanda.
"Kasus beras oplosan ini memang sudah lama, artinya penyelewengan ini sudah berlangsung lama dan keterlibatan pihak-pihak DPRD Provinsi Jakarta sebagai pengawas BUMD itu juga kan pasti ada," ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Trubus menegaskan, mustahil perusahaan BUMD bisa mengoplos beras secara leluasa tanpa campur tangan pihak internal maupun dukungan dari lembaga pengawas, yakni DPRD Provinsi Jakarta.
Baca Juga: Teguh Setyabudi Diharapkan Mampu Benahi Food Station Usai Tersandung Kasus Beras Oplosan
"Food Station bisa secara leluasa itu mustahil jika tanpa ada perlindungan orang-orang dalam dan juga DPRD," imbuhnya.
"DPRD ini semuanya tahu dan mereka tutup mata. Mereka juga dapat jatah dari oplosan ini. Ini juga bisa salah satu komisi di DPRD Jakarta mendapatkan semua jatah itu, dan ini sudah berlangsung lama," katanya.
Dia menduga, praktik curang itu tak lepas dari intervensi oknum elite dan lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta serta DPRD Jakarta.
"Kalau melihat kejadiannya ini sama. Mereka memanfaatkan pelayanan publik dengan intervensi oknum elit. Sehingga beras yang seharusnya dijual premium menjadi dioplos," pungkasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan praktik kotor di tubuh BUMD Food Station berjalan di bawah radar, bahkan dengan dugaan restu politik.
Baca Juga: Pramono Anung Minta Beras Oplosan Food Station Ditarik dari Peredaran
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam skandal beras oplosan yang mengguncang jagat pangan ibu kota.
Ketiga nama itu tak asing dalam jajaran pimpinan PT FS. Mereka adalah KG, Direktur Utama, RL, Direktur Operasional serta RP, Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya diduga kuat memperdagangkan beras tak sesuai standar mutu dan label kemasan, sebuah tindakan yang mengancam sendi kepercayaan publik.
"Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Tiga hari ke depan mereka wajib hadir," kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







