KPK Periksa Dua Saksi Terkait Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan MPR

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Kedua saksi yang bakal dikorek keterangannya yakni Iis Iskandar (IS), seorang wiraswasta, dan Benzoni (BZ), selaku PNS pada Setjen MPR RI.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lembaga antirasuah telah meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan status, KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjerat seorang tersangka yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono.
Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar.
Baca Juga: IPR Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Budi masih belum mau membongkar identitas tersangka atas rasuah tersebut.
Dia hanya membenarkan kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi, pada Senin (23/6/2025) lalu.
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," tambahnya.
Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi ASDP, Pintu Ngaku Siap Bantu KPK Berikan Data-data
Terpisah, Sekjen MPR, Siti Fauziah, menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2019 sampai 2021.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat. Sehingga tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat atau periode sebelumnya.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH," Siti menjelaskan dalam keterangannya.
Baca Juga: Geledah Dua Kantor BRI, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik Terkait Kasus Korupsi EDC
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








