Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mencantumkan pasal yang mengarah pada penerapan dwifungsi ABRI.
“Kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI sudah terjawab. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Supratman usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (19/3/2025).
Supratman memastikan bahwa tidak ada unsur dwifungsi ABRI dalam RUU tersebut.
Ia menekankan, seluruh jabatan aktif dinas militer tetap berhubungan dengan tugas dan fungsi pokok TNI dalam bidang pertahanan.
“Tidak ada (dwifungsi ABRI). Itu sudah jelas dan tidak perlu dikhawatirkan. Kecuali untuk jabatan sipil lainnya, anggota TNI aktif harus pensiun lebih dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Pegadaian Salurkan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadhan, Perkuat Komitmen Sosial Berkelanjutan
Ketika ditanya terkait masih adanya anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan, Supratman menyatakan bahwa masalah tersebut akan dikaji kembali dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan dilihat dan disesuaikan karena itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang,” tegasnya.
Supratman juga menjelaskan, dalam pembahasan bersama Komisi I DPR RI, tidak ada perubahan terkait tugas dan fungsi pokok TNI yang tetap difokuskan pada keamanan dan pertahanan negara.
Selain itu, RUU TNI juga menambah jumlah pos kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan tugas pertahanan negara, dari sebelumnya 11 pos menjadi 16 pos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







