KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Suap Hibah Jatim, Termasuk Rumah dan Apartemen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Anwar Sadad dari Partai Gerindra.
Aset yang disita meliputi sebidang lahan, dua rumah, dan satu apartemen dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
"Benar, penyidik telah menyita sejumlah aset terkait tersangka AS dalam kasus dugaan suap dana hibah dari APBD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Anwar Sadad sebelumnya diperiksa pada Rabu (8/1/2025), dan penyidik KPK menggali keterangan terkait aliran dana suap.
"Pemeriksaan menyasar aliran dana serta aspek lain yang membangun konstruksi perkara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Liga 1: Resmi, Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman
Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 22 Oktober 2024.
Kasus suap dana hibah ini melibatkan penyaluran dana pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur periode 2019–2022.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Daftar tersebut mencakup anggota DPRD Jawa Timur dan beberapa pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah berbagai lokasi, termasuk kantor pemerintahan di Surabaya dan Sumenep, menyita tujuh mobil mewah seperti Alphard, Pajero, dan CRV; perhiasan, uang tunai senilai Rp1 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen penting.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur dan lokasi lainnya pada Oktober 2024, menyita Rp50 juta, satu unit Toyota Innova, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skala besar penyalahgunaan dana publik dan menggambarkan tantangan serius dalam penegakan hukum terkait korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









