Paman Birin Kembali Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik KPK Jumat Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada Jumat (22/11/2024).
Paman Birin kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, lantaran pada pemanggilan sebelumnya pada Senin (18/11/2024), dia mangkir.
"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November tahun 2024. Dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Sahbirin Noor diingatkan untuk kooperatif mendatangi Gedung KPK.
Baca Juga: Mangkir, KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
Surat panggilan sudah dikirimkan penyidik agar dia menunjukkan batang hidungnya.
"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," kata Tessa.
Jika tidak hadir, maka penyidik bisa melakukan penjemputan paksa meski Sahbirin Noor berstatus sebagai saksi.
Apalagi jika tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik bisa melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa," kata juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Baca Juga: Pengaruhi Hukuman, KPK Ingatkan Sahbirin Noor Jaga Sikap
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Hanya saja, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tidak terima terjerat dalam kasus ini.
Meski begitu, komisi antirasuah memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Sahbirin Noor tetap dilakukan.
Sebab gugatan yang dimenangkan hanya menguji formil, bukan materiil perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR








