Polisi Bongkar Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Irak, Tiga Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polisi mengungkap tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang berpusat di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan dengan tawaran bekerja di Erbil, Kurdistan. Kasus ini menelan enam korban dan tiga tersangka turut diamankan.
"Tersangka itu ada tiga, yang pertama inisial DR, yang kedua inisial DC, yang ketiga inisial AG," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Gogo menjelaskan, kejadian ini berawal saat DC yang menyediakan penampungan para calon-calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
Kemudian, para calon PMI tersebut dipindahkan lagi ke Tower Damar, Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. "Oleh tersangka DC, calon-calon PMI, pengajuan visanya (dilakukan) oleh tersangka DR di negara Erbil, Kurdistan," ungkap dia.
Gogo mengungkapkan, DR ternyata diketahui sebagai WNI yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan selama tiga tahun, bahkan selama setahun belakangan, DR telah bekerja di agen Muhammad yang berdomisili di Erbil, Kurdistan.
Selain itu, rute pemberangkatan para PMI yang dipilih yakni bandara Soekarno-Hatta menuju Turki. Rute ini dipilih lantaran bebas visa.
"Transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh travel yang dipersiapkan agen Muhammad di Turki, yang kemudian visa Erbil, Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 2 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, pasal 56 KUHP, serta pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan paling sedikit 120 juta rupiah, dan paling banyak 600 juta rupiah," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






