Mahfud MD: Pembentukan UU di Indonesia Semakin Konservatif dan Menguntungkan Sepihak

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menilai, proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini cenderung konservatif dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Jika penguasa menghendaki, undang-undang bisa dibahas hari ini, sore disahkan, dan besok sudah berlaku. Tapi jika tidak, undang-undang bisa bertahun-tahun tidak dibahas,” ujar Mahfud dalam Kuliah Perdana tahun 2024 Program Magister dan Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Mahfud, kondisi ini mengakibatkan pelemahan lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum.
Baca Juga: Pleno DPP AMPI Ricuh, Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Umum Diajukan
"Semua lembaga dikoptasi, sehingga terjadi degradasi terhadap negara hukum," tambah Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam paparannya, Mahfud membahas ketahanan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Salah satu penyebab melemahnya negara hukum, menurutnya, adalah berkembangnya oligarki, kleptokrasi, dan kartelisasi.
“Kini muncul oligarki, dimana negara dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal. Ada juga yang menyebut Indonesia sebagai negara kleptokrasi—negara penuh korupsi, negara para pencuri,” lanjut Mahfud.
Baca Juga: Paslon Pilkada 2024 Manfaatkan CFD Bertemu Warga, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Kampanye Dini
Mahfud memperingatkan, jika oligarki dan kleptokrasi terus berkembang, hal ini dapat melemahkan fondasi negara hukum.
Oleh karena itu, ia menekankan peran penting akademisi dan profesional hukum dalam menjaga dan menegakkan hukum serta konstitusi.
“Tugas akademisi dan profesional hukum adalah menjaga negara hukum selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku. Penegak hukum harus menjunjung tinggi etika profesi, serta menolak kolusi dan manipulasi,” pungkas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







