Akurat Logo

Ada Pembatasan Biaya Operasional, BGN Pastikan Tak Ada Potongan Gaji Pengawas Gizi

Ayu Rachmaningtyas | 6 November 2026, 23:26 WIB
Ada Pembatasan Biaya Operasional, BGN Pastikan Tak Ada Potongan Gaji Pengawas Gizi
Pekerja SPPG tengah menyiapkan menu MBG.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat, tidak berdampak terhadap pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menekankan kebijakan batas maksimal biaya operasional tersebut tidak mengurangi hak para Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan. Karena itu, para mitra maupun tenaga pengawas diharapkan tidak khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran gaji tersebut.

"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," kata Tyas dalam keterangannya Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: BGN Target Seluruh SPPG Terapkan Digitalisasi Belanja Mulai Januari 2027

Dalam mekanisme penyaluran anggaran, gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan akan dibayarkan melalui skema top up virtual account (VA) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG.

Maka setiap kali dipakukan top up, anggaran yang disalurkan mencakup sejumlah komponen kebutuhan operasional SPPG, termasuk pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.

"Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan mengcover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," jelasnya.

Dia menuturkan, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG untuk memastikan setiap komponen kebutuhan SPPG dapat terpenuhi sesuai peruntukannya.

Baca Juga: BGN Gandeng Kemendikdasmen, Perluas Peluang UMKM Jadi Pemasok Kebutuhan Dapur MBG

Maka diharapkan, para mitra, pengawas gizi, dan pengawas keuangan dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan biaya operasional.

Pihaknya memastikan bahwa pembayaran gaji para pengawas tetap dianggarkan secara terpisah, dan tidak diambil dari komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

"Dengan demikian, kebijakan pengaturan biaya operasional tersebut tidak mengubah skema penganggaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan dalam pelaksanaan Program MBG," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.