Penyidik Polda Metro Jaya Pastikan Periksa Kusumayati Sesuai Prosedur

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kusumayati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menuturkan, hasil pemeriksaan atau BAP terdakwa Kusumayati oleh penyidik bersesuaian dengan barang bukti.
"Kalau kami tadi hasil sidang ini hanya verbalisan saja. Pemeriksaan pekan kemarin banyak yang tidak diakui saksi Kusumayati, tapi tadi penyidik memberikan keterangan dalam pemeriksaan (Kusumayati) oleh penyidik sudah sesuai dengan SOP," jelasnya kepada wartawan usai sidang di PN Karawang.
Baca Juga: Universitas Catania Italia Gandeng Unpad Dirikan CoEHAR di Indonesia
JPU menuturkan bahwa bukti-bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun, yang ditunjukkan ketika persidangan sudah sesuai penetapan pengadilan.
Dan semua barang bukti juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan.
"Kalau menurut kami, barang buktinya sudah sesuai semua, baik yang disita dari notaris, maupun yang lainnya. Dan barang buktinya ini sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi," kata Rika.
Diterangkan Rika, saksi penyidik dalam persidangan tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan verbalisan.
Yang gunanya untuk mengukur keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.
Baca Juga: Kemlu Tuntut Tanggung Jawab Pihak Terkait Atas Meninggalnya WNI di Kamboja
"Kenapa harus verbalisan. Kita lihat Ibu Kusumayati saat memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tapi penyidik ini memeriksa Ibu Kusumayati sesuai SOP," ujarnya.
Namun, menurut Rika, keterangan penyidik ternyata bersesuaian dengan seluruh pernyataan saksi dan barang bukti.
"Dari hasil keterangan verbalisan tadi bahwa penyidik itu sudah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP. Artinya bahwa keterangan Ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri pada saat di BAP penyidik Polda," jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang, Kusumayati juga membenarkan saat ditanya Hakim Ketua, Nelly Andriani, apakah setuju dengan yang disampaikan penyidik.
"Benar," singkatnya.
Baca Juga: UPLAND Project Kementan Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk Pendamping Petani di 13 Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








