Diperiksa Selama 6 Jam, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan

AKURAT.CO Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar hingga 15 pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan, dirinya dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dari 15 pertanyaan itu, salah satu yang ditanyakan terkait informasinya perihal lima orang yang telah dicegah KPK ke luar negeri di kasus eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Dia mengaku hari ini sudah memberikan keterangan baru kepada penyidik KPK terkait Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Harun Masiku
"Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan kembali diperiksa tim penyidik KPK. Wahyu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM)
"Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Wahyumerupakan mantan narapidana kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan baju lengan panjang warna hitam.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember lalu. Saat itu, Wahyu dicecar penyidik terkait pemberian suap dari Harun yang masih buron. Penyidik selain itu juga mendalami beberapa hal termasuk keberadaan Harun.
Adapun dalam kasus suap Harun Masiku ini, sudah lima orang dicegah berpergaian ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
KPK selain itu juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Peluang itu mengemuka setelah beberapa waktu lalu penyidik memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








