Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Cegah Dirut dan Komut PT Petro Energy ke Luar Negeri
Oktaviani | 22 Mei 2024, 00:00 WIB

AKURAT.CO Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diminta mencegah empat pihak, untuk berpergian ke luar negeri.
Permintaan itu datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dari empat pihak yang diminta KPK agar dicegah meninggal batas wilayah NKRI, dua diantaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi, dua pihak swasta yang harus dicegah yakni, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.
Kemudian, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Muhammad Pradithya dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.
"Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Adapun pencegahan ini dilakukan selama enam bulan. Pencegahan ini diharapkan mempermudah proses penyidikan yang berlangsung.
"Perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," kata Ali.
Diketahui, laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima KPK sejak Mei 2023. Hal mengemuka setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi terkait kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menyebut LPEI telah membuat negara merugi hingga Rp 766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. KPK menduga terjadi korupsi saat perusahaan pelat merah itu melakukan pembiayaan.
Kerugian negara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI yang prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







