Kronologi Lengkap Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Tangsel

AKURAT.CO Pemilik warung Madura berisial AH (32) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan terbungkus sarung di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024).
Dari kasus ini, dua orang berinisial FA (23) dan NA (28) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, selama FA bekerja di warung tersebut, dirinya sering mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari korban yang merupakan pemilik warung Madura.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemilik Warung Madura di Tangsel: Sakit Hati
FA kemudian menceritakan perlakuan ini kepada NA yang merupakan temannya sekaligus karyawan warung soto di seberang warung Madura tempat FA bekerja.
"Pada saat cerita tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa', " kata Titus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
Selanjutnya, pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, korban membangunkan FA yang sedang tidur untuk melayani pembeli. Sedangkan, posisi korban sedang makan mi ayam yang membuat emosi FA memuncak.
"Pada saat korban masih makan mi ayam secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali hingga meninggal," ungkapnya.
Lantas, korban meninggal dunia dan mayatnya ditutup dengan kasur lantai, kemudian FA menemui NA dan menceritakan bahwa korban telah dibunuh olehnya.
Baca Juga: Sinopsis Trauma Center, Film Aksi dan Thriller Tentang Penyelamatan Saksi Kunci Kasus Pembunuhan
Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, FA membuang mayat korban di Jalan H Saleh Blok D Nomor 18 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kemudian pada Sabtu (11/5/2024) polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka FA dan N ditangkap pada Minggu (12/5/2024) di Jalan Perumahan Makadam H. Saleh RT 004/RW 002 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta








