Site Manager Pratama-Pindad Global KSO Dicecar Penyidik Kejaksaan Terkait Kasus Perkeretaapian Medan
Oktaviani | 19 April 2024, 20:44 WIB

AKURAT.CO Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi, yakni, Hendrik Marbun (HM) selaku Pelaksana BSL-6 PT Subur Jaya Lampung.
Kemudian saksi Ilham Muhammad Wahyu (IMW) selaku Site Manager Pratama-Pindad Global KSO, dan Yohari Baruna Putra (YB) selaku Ketua Pokja Pengadaan Konsultansi DED 2015 Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Baca Juga: Israel Balas Iran Lagi, DPR Minta Pemerintah RI Terlibat Aktif Wujudkan Deeskalasi di Timur Tengah
Ketiganya, diperiksa swbagai saksi dalam.Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 sampai dengan 2023, untuk Tersangka Akhmad Afif Setiawan dan kawan-kawan.
"HM, IMW dan YB, ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (19/4/2024).
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yang bernilai Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.
Dalam perkara ini keenam tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil.
Menurut Kejaksaan, tim penyidik menduga adanya total loss. Artinya, nilai kerugian diduga sama dengan nilai proyek.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








