Aspebindo Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Sesuai Mekanisme

AKURAT.CO Polemik penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia berdasarkan perintah Presiden RI Jokowi Dodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 menuai respon beragam dari pengusaha.
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif.
"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/3/2024).
Baca Juga: Prancis Terbuka: 13 Wakil Indonesia Siap Tampil di Hari Kedua, Didominasi Ganda Putra
"Para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," lanjut Anggawira yang juga Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).
Anggawira juga menambahkan ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya dan tidak produktif.
“Menurut hemat saya justru satgas dengan tegas melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini, tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” terang Anggawira.
Baca Juga: OJK Sebut 2 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off
Menanggapi tuduhan sejumlah pihak terhadap Menteri Bahlil Lahadalia mengenai adanya cara-cara informal yang dapat ditembuh untuk memulihkan IUP yang telah dicabut, menurut Anggawira tuduhan tersebut harus dibuktikan mengingat proses penataan IUP juga melibatkan institusi lembaga lain yang saling mengawasi.
"Satgas ini kan bukan hanya Kementerian Investasi saja, ada lembaga negara lain yang terlibat untuk saling mengawasi, kalau di dalamnya ada penyelewengan tentu harus ditindak tegas," tutupnya.
Sebelumnya Bahlil menyatakan telah mencabut 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








