Bahlil: Kementerian ESDM Akan Ikuti Arahan Pemerintah Terkait Polisi Aktif di Jabatan Sipil

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, masih terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di Kementerian ESDM, termasuk posisi Inspektur Jenderal.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3, atau Komjen ya,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan, Kementerian ESDM masih menunggu kajian resmi dari Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri PAN-RB terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
“Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat seperti apa kajian dari Menpan RB, dari Mendagri, dan dari Menteri Hukum. Setelah itu, baru kami akan ikuti,” kata Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman menegaskan, putusan MK tersebut tidak berlaku surut.
Artinya, polisi aktif yang sudah lebih dulu menjabat posisi sipil sebelum putusan diterbitkan tidak wajib mengundurkan diri.
Baca Juga: PAN Dukung Komdigi Tegakkan Kedaulatan Digital: ChatGPT dan Platform Asing Wajib Patuh Aturan RI
“Putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Meski begitu, ia menekankan, anggota Polri tetap dapat ditarik dari posisinya jika institusi Polri memutuskan untuk menarik penugasan tersebut.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujarnya.
Supratman menambahkan, putusan MK mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri akan menjadi salah satu agenda penting Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi tersebut akan memetakan kementerian/lembaga yang masih berkaitan dengan fungsi penegakan hukum dan menentukan batasan jabatan apa saja yang boleh diisi oleh anggota Polri.
“Misalnya BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau direktorat-direktorat yang memiliki fungsi penegakan hukum. Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









