KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun Trisambodo
Oktaviani | 8 Januari 2024, 20:19 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Hakim telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa.
"Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Ali mengatakan, dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara Rafael Alun.
Terkait adanya beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan Tim Jaksa maka tujuh hari ke depan, dalam masa pikir-pikir, untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutan.
Pada momentum pelaporan LHKPN ini KPK sekaligus mengimbau para penyelenggara negara dan wajib lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu hingga batas akhir 31 Maret 2024.
Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Selain hukuman badan, Rafael Alun juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519," lanjutnya.
Menurut Majelis Hakim, eks Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.
Perbuatan Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) dan (c) UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," kata Hakim.
Rafael Alun sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp18,994.806.137.
Atas vonis itu, baik Tim JPU dan terdakwa Rafael Alun menyatakan pikir-pikir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







