Akurat

Kasus Utang DS Karyawan di Tangerang, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

| 3 November 2021, 10:30 WIB
Kasus Utang DS Karyawan di Tangerang, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

AKURAT.CO Perkara seorang karyawan yang ditangkap karena punyai utang sebesar Rp20 juta akhirnya berujung damai.

Kapolsek Balaraja Gede Prasetia Adi melakukan mediasi dan memimpin langsung proses restorative justice dalam penanganan perkara antara David Susanto selaku Tersangka yang dilaporkan oleh PT Darisa Inti Mitra.

Sebelumnya, David Susanto (DS) ditahan oleh Polsek Balaraja atas laporan yang dilakukan oleh PT Darisa Inti Mitra, sehubungan dengan pinjaman sebesar Rp20 yang dilakukan oleh DS kepada Rhesa Davy Subrata yang merupakan atasan DS di PT Darisa Inti Mitra pada tanggal 30 Mei 2021.

Penasihat hukum DS, Jatendra Hutabarat mengapresiasi yang dilakukan Kapolsek Balaraja Gede Prasetia Adi. Sebab, mengacu kepada Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk mengedepankan Restorative Justice.

Polisi langsung memanggil pihak pelapor dan meminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.

"Pihak keluarga dan kuasa hukum mengapresiasi setinggi-tingginya langkah yang diambil oleh Kapolsek Balaraja dan berterimakasih kepada pihak pelapor yang berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencabut laporan tersebut," kata Jatendra kepada wartawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Dengan mengutamakan prinsip restorative justice, Polsek Balaraja berharap para pihak berdamai dan menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan. Sebab, tidak semua perkara harus dilaporkan ke polisi dan berlanjut hingga penuntutan dan persidangan apabila para pihak memutuskan untuk penyelesaian secara win-win solution.

"Polsek Balaraja mempertemukan pihak keluarga David Susanto dan pihak PT Darisa Inti Mitra, dan telah dicapai kesepakatan untuk dicabutnya laporan ini, dan David Susanto dilepaskan dari tahanan pada hari ini," ujar Jatendra.

Restorative Justice di Kepolisian bukanlah hal baru, Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 adalah dasar bagi Kepolisian untuk mengedepankan Restorative Justice.

Terkait penyelesaian perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice), Polri sendiri menyebutkan lebih dari 1.000 perkara diselesaikan cara ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan ribuan kasus itu tersebar di seluruh wilayah kepolisian daerah.

"Tepatnya 1.864 kasus yang diselesaikan secara restorative justice. Kalau di Bareskrim Polri sendiri, ada 28 perkara. Rinciannya 22 di Pidana Umum, 4 di Ekonomi dan Khusus, dan 2 di Siber," ujar Argo Yuwono melalui konferensi pers daring, Senin 17 Mei 2021 silam.

Menurut Argo perkara yang diselesaikan dengan restorative justice kebanyakan adalah kasus ringan.

"Seperti kasus nenek mengambil kapas, perkara ringan yang bisa didiskresi oleh pihak kepolisian sehingga baik pelapor maupun yang dilaporkan sama-sama menerima," kata dia.

Restorative justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.

"Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice" kata Sigit pada awal April 2021. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.