Hukum Menyadap Telepon Orang Lain dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Kemajuan teknologi komunikasi membuat aktivitas menyadap telepon semakin mudah dilakukan. Percakapan pribadi, pesan singkat, hingga komunikasi digital seseorang dapat diakses tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Praktik ini kerap dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari kecurigaan perselingkuhan, kepentingan keluarga, hingga urusan pekerjaan. Namun, bagaimana Islam memandang tindakan menyadap telepon orang lain?
Dalam perspektif Islam, komunikasi pribadi termasuk bagian dari kehormatan dan privasi yang wajib dihormati. Seseorang tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan orang lain atau mengintip urusan pribadinya tanpa alasan yang dibenarkan. Prinsip ini ditegaskan dalam QS. al-Hujurat [49]: 12:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”
Baca Juga: 10 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ikut MTQ Menurut Islam
Kata tajassus dalam ayat tersebut merujuk pada tindakan mencari atau menyelidiki sesuatu yang tersembunyi dari orang lain. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa larangan tajassus berkaitan dengan upaya mengungkap aib dan rahasia seseorang.
Dalam konteks modern, menyadap percakapan telepon tanpa izin dapat masuk dalam praktik tajassus apabila bertujuan membongkar urusan pribadi tanpa dasar yang sah.
Larangan tersebut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah saw.:
إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا
“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa kecurigaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar privasi. Bahkan dalam hubungan keluarga maupun perkawinan, rasa curiga seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang sehat, bukan dengan penyadapan diam-diam.
Meski demikian, tidak semua bentuk pemantauan komunikasi otomatis terlarang. Dalam keadaan tertentu, pemantauan dapat memiliki dasar pembenaran, misalnya untuk melindungi anak dari ancaman serius di ruang digital atau sebagai bagian dari penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang sesuai ketentuan hukum. Namun, tindakan tersebut harus memiliki tujuan yang jelas, proporsional, dan tidak melampaui kebutuhan perlindungan atau penegakan hukum.
Baca Juga: Pandangan Islam tentang Penantian Menunggu Buah Hati bagi Pasangan Suami Istri
Dengan demikian, hukum menyadap telepon orang lain tanpa izin pada dasarnya terlarang dalam Islam karena berpotensi melanggar privasi dan termasuk tajassus. Islam mengajarkan agar kehormatan seseorang dijaga, termasuk rahasia komunikasi pribadinya. Teknologi seharusnya digunakan untuk membangun kepercayaan dan kemaslahatan, bukan menjadi alat untuk mengawasi, mencurigai, dan membongkar kehidupan pribadi orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa




