Akurat Logo

Sering Kena Kabut Asap Karhutla? Ini Panduan Fikih Praktis Saat Ibadah Terganggu Polusi Ekstrem

Lufaefi | 25 Oktober 2026, 06:00 WIB
Sering Kena Kabut Asap Karhutla? Ini Panduan Fikih Praktis Saat Ibadah Terganggu Polusi Ekstrem
Kabut asap - Istimewa

AKURAT.CO Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya membuat jarak pandang menurun. Bagi sebagian masyarakat, asap juga membuat aktivitas sehari-hari menjadi lebih berat. Mata perih, tenggorokan terasa tidak nyaman, dan bernapas pun bisa terasa lebih sulit.

Dalam kondisi seperti ini, umat Islam mungkin menghadapi persoalan lain: bagaimana tetap menjalankan ibadah ketika kondisi lingkungan tidak mendukung?

Pada dasarnya, Islam tidak menghendaki ibadah menjadi sesuatu yang membahayakan manusia. Syariat memiliki prinsip kemudahan dan menghindarkan umat dari kesulitan yang tidak diperlukan.

Allah SWT berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Prinsip tersebut bukan berarti seseorang boleh meninggalkan ibadah begitu saja ketika menghadapi kabut asap. Sebaliknya, ibadah tetap dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan dan kondisi yang ada.

Misalnya dalam pelaksanaan salat. Jika kondisi udara masih memungkinkan untuk berada di masjid, salat berjamaah tetap dapat dilakukan. Namun, ketika perjalanan menuju masjid atau berada di luar ruangan justru berisiko bagi kesehatan, seseorang dapat melaksanakan salat di rumah.

Baca Juga: Bakar Hutan Demi Cuan? Spill Hukum Islam Soal Sengaja Bikin Polusi yang Lebih Parah dari Flexing Dosa

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang menempatkan kemampuan dan kondisi nyata sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban.

Persoalan berikutnya adalah wudu. Jika air tersedia dan penggunaannya tidak menimbulkan risiko, wudu dilakukan seperti biasa. Namun, dalam kondisi tertentu seseorang dapat menghadapi keadaan yang membuat penggunaan air bermasalah. Dalam fikih, tayamum merupakan salah satu bentuk rukhsah yang diberikan syariat ketika terdapat alasan yang dibenarkan.

Allah SWT berfirman:

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.” (QS. An-Nisa: 43).

Namun, penting membedakan antara kondisi udara yang sekadar tidak nyaman dengan kondisi yang benar-benar menimbulkan mudarat atau risiko kesehatan. Tidak setiap rasa tidak nyaman otomatis menjadi alasan untuk mengganti tata cara ibadah.

Begitu pula dengan puasa. Kabut asap tidak dengan sendirinya membatalkan puasa. Selama seseorang mampu menjalankan puasa, kewajiban tetap berlaku. Tetapi apabila seseorang mengalami kondisi kesehatan tertentu yang membuat puasa berbahaya, terdapat ketentuan syariat bagi orang sakit untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai aturan yang berlaku.

Allah SWT memberikan keringanan tersebut dalam firman-Nya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Yang juga penting adalah menjaga diri dari bahaya. Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Karena itu, ketika kabut asap mencapai kondisi ekstrem, umat Islam tidak perlu memaksakan diri melakukan aktivitas ibadah yang berpotensi membahayakan kesehatan. Salat tetap dilakukan, tetapi tempat dan caranya dapat disesuaikan dengan kondisi yang dibenarkan syariat.

Pada saat yang sama, menjaga kesehatan juga bagian dari tanggung jawab seorang Muslim. Menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga kualitas udara di dalam rumah, serta mengikuti anjuran tenaga kesehatan bukan tindakan yang bertentangan dengan ketakwaan.

Baca Juga: Karhutla Bikin Air Quality Drop, Ini Cara Rasulullah Jaga Eco-System

Justru di situlah terlihat karakter fikih Islam: kewajiban agama tetap dijaga, sementara keselamatan manusia juga diperhatikan.

Kabut asap boleh jadi membuat ruang gerak menyempit. Tetapi ibadah tidak harus berhenti. Ketika kondisi berubah, cara menjalankannya pun dapat mengikuti kemudahan yang diberikan syariat—selama tetap berada dalam batas-batas hukum Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi