Akurat Logo

Belajar Agama Lewat TikTok, Boleh atau Tidak?

Lufaefi | 9 Oktober 2026, 09:50 WIB
Belajar Agama Lewat TikTok, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi TikTok (Pexels)

AKURAT.CO TikTok kini tidak hanya menjadi tempat berbagi hiburan, tetapi juga ruang untuk memperoleh pengetahuan agama. Berbagai konten tentang tafsir Al-Qur'an, hadis, fikih, hingga motivasi islami dapat ditemukan dalam video berdurasi singkat. Kondisi ini membuat belajar agama terasa lebih mudah diakses, terutama bagi generasi muda yang akrab dengan media sosial.

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah belajar agama melalui TikTok diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana jika materi yang disampaikan ternyata tidak lengkap, keliru, atau bahkan bertentangan dengan penjelasan ulama?

Pada dasarnya, Islam mendorong umatnya untuk menuntut ilmu melalui berbagai sarana. Teknologi digital dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, termasuk untuk mengenal dasar-dasar agama. Akan tetapi, kemudahan memperoleh informasi tidak serta-merta menjamin kebenaran materi yang diterima.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 43:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

Ayat tersebut memberikan pelajaran bahwa persoalan agama perlu dirujuk kepada orang yang memiliki pengetahuan. Dalam konteks media sosial, seorang Muslim perlu memperhatikan kompetensi orang yang menyampaikan materi, bukan hanya popularitas atau jumlah pengikutnya.

Belajar Agama di TikTok Boleh, tetapi Harus Selektif

Belajar agama melalui TikTok pada dasarnya diperbolehkan selama konten yang dipelajari tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan digunakan secara bertanggung jawab. Video singkat dapat membantu seseorang mengenal suatu konsep, memperoleh pengantar mengenai persoalan fikih, atau menemukan topik yang ingin dipelajari lebih mendalam.

Baca Juga: Direktur Ma’had Aly Perkokoh Integrasi Pendidikan Tinggi Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

Meski demikian, video berdurasi satu menit tidak selalu cukup untuk menjelaskan persoalan agama yang kompleks. Perbedaan pendapat ulama, konteks turunnya ayat, kualitas hadis, dan rincian hukum terkadang membutuhkan penjelasan yang lebih panjang.

Karena itu, konten TikTok sebaiknya tidak selalu dijadikan satu-satunya rujukan, terutama ketika membahas persoalan akidah, hukum halal dan haram, atau masalah yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Rasulullah SAW bersabda:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

"Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat." (HR. Bukhari).

Hadis ini mendorong penyampaian ajaran Nabi Muhammad SAW. Namun, menyampaikan ilmu tetap menuntut tanggung jawab. Seseorang tidak boleh sembarangan menisbatkan perkataan kepada Rasulullah SAW atau menyampaikan hukum agama tanpa dasar yang memadai.

Jangan Menilai Kebenaran Hanya dari Popularitas

Salah satu tantangan belajar agama melalui media sosial adalah kecenderungan menilai kredibilitas berdasarkan jumlah penonton, pengikut, atau viralnya suatu video. Padahal, popularitas tidak selalu sejalan dengan kompetensi keilmuan.

Sebuah video bisa menarik perhatian karena judulnya provokatif, cara penyampaiannya meyakinkan, atau isinya sesuai dengan pendapat yang ingin didengar penonton. Namun, semua itu tidak otomatis membuktikan bahwa penjelasan agamanya benar.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 36:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

"Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui."

Ayat tersebut mengingatkan umat Islam agar tidak mengikuti atau menyebarkan informasi tanpa pengetahuan yang memadai. Ketika menemukan video keagamaan, periksa siapa pembicaranya, apakah ia memiliki kompetensi yang relevan, dan apakah penjelasannya didukung sumber yang dapat diperiksa.

Jika sebuah video mengutip ayat atau hadis, usahakan mencari teks dan penjelasan lengkapnya. Apabila membahas fatwa atau hukum fikih, periksa sumber rujukan dan konteks persoalannya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi