Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Mengaku Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Kapan Saja

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Ketika ditanya mengenai kesiapan menghadapi persidangan, Yaqut menjawab singkat.
"Siap," ujar Yaqut kepada wartawan.
Saat ini, Yaqut berstatus tersangka dan tengah menjalani masa penahanan. Dalam pemeriksaan kali ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan para tersangka lainnya.
“Pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tersangka lainnya,” kata Budi.
Selain Yaqut, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca Juga: KPK Dalami Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Kembali Diperiksa
KPK berencana melimpahkan seluruh berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Sejumlah biro perjalanan disebut masih enggan memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK saat ini terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum membawa kasus tersebut ke meja hijau. Dengan pernyataan kesiapan dari Yaqut, proses hukum kasus kuota haji kini memasuki tahap yang semakin mendekati persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







