DPR Dorong Revisi UU BPKH, Dana Haji Jemaah Antrean Dinilai Belum Beri Manfaat Adil

AKURAT.CO DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan lebih optimal dan memberi manfaat yang lebih adil bagi seluruh jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.
Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran awal jemaah semakin besar dan mengendap dalam waktu panjang. Karena itu, menurutnya, diperlukan pengelolaan profesional agar dana tersebut menghasilkan nilai manfaat maksimal.
“Keberadaan lembaga seperti BPKH sangat diperlukan karena dana setoran haji terus bertambah dan harus dikelola secara baik,” ujar Marwan Dasopang di Makkah, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Kerikil Jumrah Hilang Setelah Dilempar Jemaah Haji: Ke Mana Perginya?
Politikus Fraksi PKB itu menjelaskan, panjangnya antrean haji membuat dana milik calon jemaah tersimpan bertahun-tahun sebelum keberangkatan. Kondisi tersebut dinilai harus mampu memberikan keuntungan yang dapat membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, Marwan menilai distribusi nilai manfaat dana haji saat ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata. Menurutnya, manfaat yang diperoleh lebih banyak dirasakan oleh jemaah yang segera berangkat, sementara jemaah yang masih menunggu antrean belum mendapatkan porsi yang seimbang.
“Target idealnya bukan hanya membantu jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah dalam daftar tunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang adil,” katanya.
Ia menambahkan, aspek keadilan distribusi dana manfaat juga telah menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI menilai pembagian manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam antrean tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Karena itu, DPR RI kini mendorong percepatan revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang lebih luas dalam mengembangkan investasi dan pengelolaan dana haji secara produktif dan aman.
Baca Juga: Jemaah Haji Dilarang Lempar Jumrah Siang Hari, PPIH: Cuaca Mina Sangat Panas
“Usulan revisi UU BPKH sedang berjalan di DPR. Tujuannya agar BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat bagi para jemaah,” ungkap Marwan.
Isu pengelolaan dana haji menjadi perhatian penting di tengah panjangnya masa tunggu keberangkatan haji Indonesia yang di sejumlah daerah bahkan mencapai puluhan tahun.
Dengan jumlah setoran awal jemaah yang terus meningkat setiap tahun, DPR berharap tata kelola dana haji ke depan semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh calon jemaah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon




