Biaya Haji 2025 Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Apakah Kualitasnya Akan Turun?

AKURAT.CO Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, BPIH untuk jemaah haji reguler ditetapkan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.
Jumlah ini turun dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Ini 7 Fakta Terkait Turunnya Biaya Penyelenggaraan Haji
Penurunan biaya ini mencakup dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah, serta Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.
Bipih tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau sekitar 62% dari total BPIH. Sementara itu, sisanya sebesar 38% atau Rp33.978.508,01 diambil dari Nilai Manfaat.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” tambah Menag.
Pemerintah memastikan bahwa penurunan biaya ini tidak akan memengaruhi kualitas layanan kepada jemaah.
Pengelolaan anggaran yang lebih efisien menjadi kunci dalam menjaga standar fasilitas yang diterima jemaah.
Pengesahan hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH secara resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Turun, Menteri Agama Jelaskan Penyebabnya
Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 jemaah pada tahun 2025, yang terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Pemerintah berharap penurunan biaya ini dapat meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









