Akurat Logo

PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat

Fitra Iskandar | 27 Oktober 2026, 09:04 WIB
PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat
Anak terbunuh di Gaza dalam serangan terbaru. Dua korban anak dilaporkan tewas di Bureij dan Khan Younis. - Ilustrasi: Gemini Google

 AKURAT.CO Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. Pernyataan itu disampaikan PBB dalam sebuah laporan yang diterbitkan menjelang pemilihan umum Israel pertama sejak serangan teror 7 Oktober.

Komisi penyelidikan PBB menyatakan bahwa Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, penganiayaan, penyiksaan, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya di Wilayah Palestina yang Diduduki.

Laporan tersebut lebih lanjut menuduh Israel “dengan sengaja menargetkan warga sipil Palestina” dan terus melakukan “tindakan genosida” bahkan setelah adanya kesepakatan gencatan senjata di Gaza, dengan “niat untuk memusnahkan rakyat Palestina, baik secara keseluruhan maupun sebagian”.

Israel secara tegas membantah bahwa tindakan militernya di Gaza merupakan genosida. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan kepada Majelis Umum PBB di New York bulan lalu bahwa tuduhan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza adalah “kebohongan terbesar abad ini”.

Ia merujuk pada upaya Israel dalam memfasilitasi bantuan pangan dan kampanye vaksinasi, seraya mengatakan bahwa Israel “telah melakukan segala cara untuk menjauhkan mereka dari bahaya”.

Di Tepi Barat, komisi tersebut menyimpulkan bahwa warga Palestina menjadi sasaran berdasarkan kebangsaan, ras, etnis, jenis kelamin, dan usia mereka.

Penyiksaan, kekerasan reproduksi, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya merupakan “bagian dari serangan yang lebih luas” terhadap penduduk sipil di Tepi Barat. Mereka menambahkan bahwa kekerasan seksual “telah digunakan dengan niat untuk menggusur, menundukkan, dan mendestabilisasi rakyat Palestina”.

Komisi tersebut menyatakan bahwa mereka menarik kesimpulan setelah menyelidiki tujuh kasus antara November 2023 dan Juni 2026, di mana pasukan Israel menyebabkan cedera fisik terhadap warga Palestina—yang sering kali merupakan anak-anak—yang tampaknya tidak menimbulkan ancaman apa pun.

“Pembunuhan dan pelukaan yang disengaja terhadap warga sipil Palestina serta penghancuran rumah-rumah di Tepi Barat, ditambah dengan penyangkalan tanggung jawab yang terus-menerus oleh Israel, merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memusnahkan dan menggusur warga Palestina, serta menciptakan kondisi kehidupan yang tidak layak huni,” ketua komisi tersebut Srinivasan Muralidhar.

Komisi tersebut merekomendasikan agar Israel mematuhi pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) bulan Juli 2024, segera mengakhiri pendudukan ilegal atas wilayah Palestina, serta menyingkirkan seluruh pemukim dan permukiman.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.