Akurat Logo

Kementerian PKP Siapkan Aturan Baru Pengajuan Rumah Subsidi, Yuk Simak!

Esha Tri Wahyuni | 27 Oktober 2026, 09:20 WIB
Kementerian PKP Siapkan Aturan Baru Pengajuan Rumah Subsidi, Yuk Simak!
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryanti - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan regulasi yang memungkinkan proses pengajuan rumah subsidi dilakukan ketika pembangunan fisik telah mencapai 20%.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryanti mengatakan, aturan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme dalam program perumahan. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Kalau kita kan menyiapkan regulasinya. Karena dengan peraturan baru, proses PKP juga bisa di 20% terbangunan," kata Sri Haryanti di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah Baru Terealisasi 1,79 Juta Unit per 15 Oktober 2026, Serapan Anggaran Kementerian PKP Belum Optimal

Menurutnya, proses selanjutnya berkaitan dengan mekanisme penyerapan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan pelaksanaannya masih diperlukan untuk memastikan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan.

Sri Haryanti juga menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung Program 3 Juta Rumah dari sisi permintaan. Dukungan itu mencakup kebutuhan masyarakat untuk merenovasi rumah, membangun rumah, hingga membeli hunian.

"Jadi itu benar-benar secara nyata menambah Program 3 Juta Rumah, mengurangi backlog," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan penghitungan capaian program dilakukan secara cermat. Sri Haryanti mengatakan, kontribusi dari sisi penyediaan rumah tidak bisa begitu saja ditambahkan ke dalam perhitungan tanpa memperhatikan potensi penghitungan ganda dengan program atau data lain yang telah dilaporkan.

Baca Juga: 57,56 Persen Warga Jakarta Barat Belum Punya Rumah Layak Huni, Menteri PKP Kebut Bedah Rumah Sebagai Solusi

"Jadi kita memang tidak menghitung di situ. Karena bisa jadi nanti juga redundant dengan atau sama dengan yang dilaporkan di VTP atau DTP. Jadi kita hati-hati betul terkait data," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.