Kementerian PKP Siapkan Aturan Baru Pengajuan Rumah Subsidi, Yuk Simak!

AKURAT.CO Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan regulasi yang memungkinkan proses pengajuan rumah subsidi dilakukan ketika pembangunan fisik telah mencapai 20%.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryanti mengatakan, aturan tersebut disiapkan sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme dalam program perumahan. Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Kalau kita kan menyiapkan regulasinya. Karena dengan peraturan baru, proses PKP juga bisa di 20% terbangunan," kata Sri Haryanti di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, proses selanjutnya berkaitan dengan mekanisme penyerapan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan pelaksanaannya masih diperlukan untuk memastikan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan.
Sri Haryanti juga menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung Program 3 Juta Rumah dari sisi permintaan. Dukungan itu mencakup kebutuhan masyarakat untuk merenovasi rumah, membangun rumah, hingga membeli hunian.
"Jadi itu benar-benar secara nyata menambah Program 3 Juta Rumah, mengurangi backlog," ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan penghitungan capaian program dilakukan secara cermat. Sri Haryanti mengatakan, kontribusi dari sisi penyediaan rumah tidak bisa begitu saja ditambahkan ke dalam perhitungan tanpa memperhatikan potensi penghitungan ganda dengan program atau data lain yang telah dilaporkan.
"Jadi kita memang tidak menghitung di situ. Karena bisa jadi nanti juga redundant dengan atau sama dengan yang dilaporkan di VTP atau DTP. Jadi kita hati-hati betul terkait data," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







