Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas

AKURAT.CO Otoritas Iran melaksanakan eksekusi mati terhadap seorang perempuan di wilayah barat laut negara itu. Ia bukan gembong narkoba, melainkan pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah proses hukum panjang dan tuntutan tegas dari keluarga korban.
Menurut laporan kantor berita AFP, Sabtu (13/12/2025), korban bernama Ava meninggal dunia pada Desember 2023 akibat cedera otak parah. Media kehakiman Iran, Mizan Online, sebelumnya melaporkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.
Pengadilan menjatuhkan hukuman qisas terhadap terdakwa pada Maret 2024. Dalam sistem hukum Islam yang berlaku di Iran, qisas merupakan bentuk pembalasan setimpal yang memungkinkan keluarga korban menuntut hukuman mati bagi pelaku pembunuhan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran.
Kepala Hakim Provinsi Azerbaijan Barat, Naser Atabati, menyatakan bahwa eksekusi mati dilaksanakan pada Sabtu dini hari waktu setempat. Ia menegaskan bahwa ibu kandung Ava secara konsisten menuntut agar hukuman qisas dijalankan.
Pihak berwenang tidak mengungkap identitas perempuan yang dieksekusi tersebut. Seperti praktik yang lazim di Iran, hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dan biasanya dilaksanakan pada waktu subuh.
Iran masih menerapkan hukuman mati untuk berbagai tindak pidana berat, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan. Berdasarkan data organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International, Iran menempati peringkat kedua sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati terbanyak di dunia, setelah China.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








