Akurat

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dituntut Hukuman Mati

Kumoro Damarjati | 16 Oktober 2025, 20:20 WIB
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dituntut Hukuman Mati

 

AKURAT.CO Jaksa penuntut di Bangladesh menuntut hukuman mati terhadap mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron, digelar secara in absentia di pengadilan Dhaka pada Kamis (16/10/2025).

Hasina dituduh memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa pada Juli hingga Agustus 2024. Unjuk rasa tersebut berujung bentrokan yang menewaskan sekitar 1.400 orang, menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, mengatakan pihaknya menuntut hukuman tertinggi bagi mantan perdana menteri berusia 78 tahun itu.

“Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, seharusnya dia dihukum 1.400 kali. Namun karena itu tidak mungkin, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujar Tajul kepada wartawan di luar gedung pengadilan.

Hasina diketahui melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak perintah pengadilan untuk kembali ke Bangladesh guna menghadapi dakwaan. Jaksa menuding Hasina sebagai tokoh utama di balik kekerasan yang terjadi selama gelombang protes tersebut.

Selain Hasina, dua mantan pejabat senior juga diadili dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang telah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menegaskan Kamal juga akan menghadapi tuntutan hukuman mati.

Persidangan kasus ini telah dimulai sejak 1 Juni 2025. Sejumlah saksi di pengadilan menyebut Hasina berperan dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal selama kerusuhan berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.