Denmark Akan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

AKURAT.CO Pemerintah Denmark berencana melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Mette Frederiksen, yang menyebut platform daring tersebut telah “merampas masa kecil anak-anak.”
Dalam pidatonya saat membuka sidang parlemen pada Selasa (7/10/2025), Frederiksen mengatakan pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang baru yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Namun, aturan tersebut masih memberi ruang bagi orang tua untuk memberikan izin penggunaan sejak anak berusia 13 tahun.
“Kita awalnya mengizinkan ponsel agar anak-anak bisa menelepon ke rumah dan berkomunikasi dengan teman-temannya,” ujar Frederiksen. “Namun kenyataannya, kita telah membiarkan monster berkeliaran. Belum pernah sebelumnya begitu banyak anak-anak dan remaja menderita kecemasan dan depresi,” tambahnya.
Frederiksen menyoroti bahwa banyak anak kini kesulitan membaca dan berkonsentrasi, bahkan sebagian terpapar konten yang tidak pantas secara daring. Ia juga menyinggung data yang menyebut 60% anak laki-laki berusia 11–19 tahun tidak bertemu langsung dengan satu pun teman selama waktu luang dalam seminggu.
“Apakah angka itu akan setinggi itu jika bukan karena ponsel pintar?” ujarnya retoris. “Ponsel dan media sosial benar-benar telah merampas masa kecil anak-anak kita.”
Perdana Menteri menegaskan, undang-undang baru ini akan menjadi langkah penting agar masyarakat “lebih memperhatikan kehidupan anak-anak di Denmark.”
Kebijakan ini muncul setelah parlemen Denmark melarang penggunaan ponsel di sekolah dasar dan kegiatan ekstrakurikuler pada akhir September lalu. Kebijakan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Kesejahteraan Anak yang dibentuk Frederiksen pada 2023.
Denmark bukan satu-satunya negara yang mengambil langkah serupa. Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Undang-undang itu mewajibkan perusahaan teknologi memastikan pengguna di bawah umur tidak bisa mengakses platform mereka, dengan ancaman denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp520 miliar).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









