Apakah Khutbah Idulfitri Wajib Didengarkan? Ini Kedudukannya dalam Fikih

AKURAT.CO Khutbah Idulfitri memiliki kedudukan hukum yang unik.
Para ulama dari berbagai mazhab telah memberikan batasan yang jelas mengenai urgensi rangkaian ibadah ini.
Baca Juga: Ustaz Meninggal Saat Sedang Khutbah Idul Fitri, Jamaah: MasyaAllah, Semoga Khusnul Khatimah
1. Hukum Khutbah Secara Umum
Mendengarkan khutbah Idulfitri hukumnya adalah sunah, bukan wajib.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abdullah bin Sa’ib yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan pilihan kepada jemaah:
"Kami akan berkhutbah, siapa yang ingin duduk mendengarkan maka duduklah, dan siapa yang ingin pergi (pulang) maka pergilah." (HR. Abu Daud & An-Nasa'i).
2. Perbedaan Fundamental dengan Khutbah Jumat
Terdapat perbedaan besar antara khutbah Jumat dan khutbah hari raya. Pada sholat Jumat, khutbah adalah bagian dari syarat sah sholat dan dilakukan sebelum sholat.
Sementara pada Idulfitri, khutbah dilakukan setelah sholat selesai.
Artinya, jika seseorang memilih pulang sebelum khutbah dimulai, sholat Idulfitri yang dilakukannya tetap dianggap sah secara hukum.
Adab dan Keutamaan Mendengarkan Khutbah
Meskipun hukumnya tidak wajib, menetap sejenak untuk mendengarkan wasiat takwa dari khatib memiliki banyak keutamaan yang sayang untuk dilewatkan.
• Kesempurnaan Syiar Islam: Kehadiran jemaah hingga akhir rangkaian menunjukkan kekuatan syiar dan persatuan umat dalam merayakan hari kemenangan.
• Mendapatkan Doa Bersama: Khutbah Idulfitri biasanya ditutup dengan doa-doa permohonan ampunan dan keberkahan. Jemaah yang hadir di majelis tersebut memiliki peluang besar untuk mendapatkan barokah doa yang dipanjatkan bersama-sama.
• Adab Saat Menetap: Jika seorang jemaah memutuskan untuk tetap di lokasi, maka dia terikat adab khutbah, yakni dilarang berbicara atau membuat kegaduhan agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain yang sedang menyimak.
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri, Quraish Shihab Tekankan Pentingnya Patriotisme
Nabi SAW sangat menganjurkan perempuan yang sedang haid untuk tetap hadir di lapangan sholat guna mendengarkan khutbah dan menyaksikan kebaikan serta doa umat Islam, meskipun mereka tidak ikut melakukan gerakan sholat.
Jawaban atas pertanyaan apakah khutbah Idulfitri wajib didengarkan adalah sunah dan tidak bersifat mengikat.
Namun, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemenangan setelah sebulan berpuasa, mendengarkan nasihat khatib hingga selesai adalah pilihan yang jauh lebih mulia demi meraih kesempurnaan ibadah di hari raya.
Nasywa Mutiara Pratista (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







