Banyak Pengembang Belum Serahkan Fasos-Fasum, DPRD Jakarta Bakal Gandeng Aparat Penegak Hukum

AKURAT.CO DPRD Jakarta berencana menggandeng aparat penegak hukum (APH), untuk mempercepat penyerahan aset dari pengembang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sebab, masih banyak pengembang belum memenuhi kewajiban menyerahkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, mengatakan koordinasi dengan APH diperlukan agar pengembang tidak lagi mengabaikan kewajiban tersebut.
"Pansus akan mempercepat tugas, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar para pengembang tidak mangkir dari kewajiban penyerahan aset Fasos-Fasum," kata Ongen di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Pramono Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak, Jakarta Jadi Percontohan Nasional
Menurutnya, Pansus dibentuk karena masih banyak aset fasos-fasum yang belum diserahkan kepada Pemprov Jakarta. Berdasarkan laporan resmi Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) di lima kota administrasi, luas aset yang belum diserahkan diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta hektare.
Besarnya potensi aset yang belum berpindah tangan menjadi alasan utama DPRD membentuk pansus khusus untuk mempercepat penyelesaiannya. "Pansus ini dibuat karena pengembang hampir sebagian besar itu belum menyerahkan aset, dan itu puluhan juta hektar," ujarnya.
Ongen mengungkapkan, TP3W telah berulang kali menyurati dan mendatangi para pengembang agar segera menyerahkan aset tersebut. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
"Informasi dari TP3W sudah berulang kali didatangi dan disurati, tapi sepertinya tidak dipedulikan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping di Bantargebang, Controlled Landfill Berlaku 1 Agustus
"Kita akan tinjau lapangan untuk menyesuaikan data. Yang jelas informasi dari TP3W ini sudah berulang kali tidak dipedulikan," tuturnya.
Dia menilai, keterlambatan penyerahan aset fasos-fasum pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat. Fasilitas publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga menjadi tertunda karena aset tersebut belum resmi menjadi milik pemerintah.
"Ketika pengembang tidak menyerahkan aset kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, yang merugi itu masyarakat. Masyarakat tidak bisa menikmati infrastruktur yang seharusnya mereka nikmati dari hasil pembayaran pajak," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








