Cegah Kebakaran, DLH Jakarta Berlakukan Langkah Mitigasi di TPST Bantargebang Selama Musim Kemarau

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta memperketat langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau.
Pengawasan kawasan landfill diperkuat melalui patroli rutin, pemanfaatan drone, hingga pengetatan aktivitas di area penimbunan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan musim kemarau menjadi periode yang membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi karena kondisi lahan yang mengering berpotensi memicu munculnya titik api.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kesehatan Warga Sekitar Harus Jadi Perhatian Pemerintah
"Musim kemarau membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi, terutama di kawasan landfill. Karena itu, kami memperkuat langkah antisipasi sejak dini, mulai dari pencegahan titik api, kesiapsiagaan petugas dan peralatan, hingga koordinasi lintas instansi agar setiap potensi risiko dapat dicegah dan ditangani secara cepat," kata Dudi, Selasa (7/7/2026).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Jakarta telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana kebakaran, longsor, dan banjir di kawasan TPST Bantargebang.
"SOP itu menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam menjalankan langkah pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, serta melakukan penanganan apabila terjadi keadaan darurat," ujarnya.
Di lapangan, DLH Jakarta juga mengintensifkan berbagai tindakan pencegahan. Petugas melakukan perapihan atau stripping pada lahan yang telah mengering, membersihkan tanaman dan vegetasi kering di sekitar zona penimbunan, serta menggelar patroli rutin di kawasan landfill untuk meminimalkan potensi kebakaran.
Pengawasan turut diperkuat dengan penggunaan drone yang berfungsi memetakan area rawan dan mendeteksi secara dini kemunculan titik api. Langkah ini diharapkan mempercepat respons petugas, apabila ditemukan indikasi kebakaran sebelum meluas.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Nasional, Pemda Harus Evaluasi Tata Kelola Sampah
Selain memperkuat pengawasan, DLH Jakarta juga memperketat aturan aktivitas di kawasan TPST Bantargebang. Seluruh bentuk pembakaran sampah dilarang, sosialisasi kepada petugas dan masyarakat sekitar terus ditingkatkan, spanduk larangan merokok dipasang di sejumlah titik, serta larangan merokok diberlakukan bagi pemulung, pengemudi, dan petugas yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Akses masuk ke kawasan TPST Bantargebang juga dibatasi hanya bagi pihak yang memiliki kepentingan operasional, guna mengurangi potensi gangguan maupun risiko yang dapat memicu keadaan darurat.
"Kami ingin memastikan setiap potensi risiko dikendalikan dari sumbernya. Karena itu, tidak boleh ada pembakaran sampah, aktivitas merokok di area rawan diperketat, dan akses pihak luar yang tidak berkepentingan dibatasi. Keselamatan petugas, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan layanan menjadi prioritas kami," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







