Kemlu Pastikan 4 WNI Kru Kapal Dibajak di Somalia dalam Kondisi Sehat

AKURAT.CO Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru kapal tanker MT Honour 25 yang dibajak di perairan Somalia berada dalam kondisi sehat.
Pemerintah juga memastikan kebutuhan logistik para kru tetap terpenuhi dan hak finansial mereka masih dibayarkan selama proses negosiasi berlangsung.
Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl, mengatakan, pemerintah terus melakukan koordinasi intensif lintas kementerian, perwakilan RI di luar negeri, serta otoritas terkait untuk menangani kasus pembajakan tersebut.
“Menindaklanjuti perkembangan yang telah disampaikan pada 30 April 2026, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menindaklanjuti kasus pembajakan kapal MT Honour 25,” kata Vahd dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Menurut Vahd, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, kondisi para kru WNI sejauh ini terpantau baik meski masih berada dalam situasi penyanderaan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, dapat kami sampaikan bahwa kondisi kru WNI tersebut dalam keadaan sehat, kebutuhan logistik mereka terpenuhi, dan gaji mereka tetap dibayarkan,” ujarnya.
Kemlu bersama Kementerian Perhubungan juga terus berkomunikasi dengan keluarga para kru untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus sekaligus memastikan negara hadir memberikan perlindungan.
“Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan juga melakukan engagement kepada keluarga para kru WNI untuk menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan langkah perlindungan yang terbaik bagi WNI di luar negeri,” jelasnya.
Baca Juga: Komarudin PDIP Usul Gibran Mulai Berkantor di IKN: Supaya Ada Manfaatnya
Terkait proses pembebasan, Vahd menyebut negosiasi masih berlangsung antara otoritas setempat, manajemen kapal, dan pihak-pihak terkait di Somalia.
“Saat ini pemerintah setempat, kru manajemen, dan pihak-pihak terkait masih terus melakukan negosiasi dengan pihak-pihak di Somalia. Besar harapan agar proses ini dapat berlangsung dan selesai dalam tempo yang tidak terlalu lama,” katanya.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik secara berkala.
“Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI akan menyampaikan perkembangan terkait pembajakan kapal MT Honour 25 ini pada kesempatan pertama,” tutup Vahd.
Sebelumnya, kapal tanker MT Honour 25 dibajak kelompok perompak Somalia pada 21 April 2026 saat melintas sekitar 30 mil laut dari wilayah Puntland, Somalia.
Kapal berbendera Palau itu membawa 17 awak dari berbagai negara, termasuk empat WNI.
Kapal diketahui mengangkut sekitar 18.500 barel minyak dan sedang menuju Mogadishu sebelum akhirnya dikuasai kelompok bersenjata dan diarahkan ke perairan dekat pantai Somalia.
Sejak saat itu, proses negosiasi pembebasan terus dilakukan melalui jalur diplomatik, otoritas setempat, dan perusahaan kapal.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon






