Orangtua Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

AKURAT.CO Pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J. Indarto, mengatakan, setelah aturan ini diterapkan, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial.
Platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Marroli, kebijakan ini diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
“Tujuannya untuk melindungi agar anak-anak tercegah dari berbagai risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital yang kerap menyasar anak-anak.
Meski diakui dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan, pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital. Dengan demikian, orangtua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.
Salah seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya tidak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Baca Juga: Wagub Sumsel Ajak Pujakesuma Perkuat Persaudaraan dan Dukung Pembangunan Daerah
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Selama ini, Rizki biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren.
Jika nanti tidak lagi dapat mengakses media sosial, ia berencana mengganti kegiatannya dengan membantu orangtua di rumah.
Secara terpisah, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Menurut Saeful, fenomena ketergantungan anak terhadap media sosial saat ini sudah cukup memprihatinkan karena membuat anak-anak semakin jarang berinteraksi di dunia nyata.
“Waktu anak banyak dihabiskan di dunia maya. Kami khawatir mereka tidak siap menghadapi tantangan nyata di kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menilai interaksi anak di dunia nyata perlu diperbanyak agar kemampuan sosial dan mental mereka lebih kuat.
“Kami takut generasi penerus tidak memahami tantangan dunia nyata sehingga daya saing mereka menurun dan mentalnya menjadi rapuh,” kata Saeful.
Saeful menambahkan, meskipun orangtua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak, kewenangan tersebut sering kali terbatas karena interaksi di platform digital juga dipengaruhi oleh sistem algoritma.
Karena itu, ia menilai keterlibatan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang tepat untuk melindungi mereka dari berbagai konten negatif.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dari rumah, tetapi juga didukung oleh kebijakan negara,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








