Akuntabilitas Polri Jadi Sorotan! DPR Minta Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual Diusut Transparan

AKURAT.CO Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, menjadi sorotan publik sekaligus ujian serius bagi akuntabilitas internal kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menegaskan, perkara yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian.
“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Antisipasi Konflik Kepentingan
Rano menekankan bahwa dalam perkara yang melibatkan aparat aktif, potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal.
Ia meminta tidak ada ruang intervensi dalam proses hukum yang kini ditangani Polres Tual.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum tanpa tekanan.
“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Apresiasi Langkah Menteri Agama Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi
Ia memastikan Komisi III DPR akan memantau penanganan perkara hingga tahap persidangan.
Menurutnya, keterbukaan dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen reformasi dan profesionalisme Polri dalam menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” katanya.
Bripda MS Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Menurutnya, proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik akan diproses oleh Bidpropam Polda Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









