Komisi E DPRD Jakarta Minta Penanganan Tawuran Lebih Tegas, Usul Bansos Pelaku Tawuran Dicabut

AKURAT.CO Awal tahun 2026 diwarnai dengan terjadinya dua peristiwa tawuran di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, masing-masing pada 1 dan 2 Januari 2026. Hal ini menandakan penanganan tawuran harus lebih tegas dan memberi efek jera.
Sekretaris Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, mengatakan penanganan tawuran tidak cukup hanya dengan penindakan sesaat. Dia mendorong adanya tanggung jawab kolektif, terutama dari keluarga pelaku, untuk mencegah kekerasan berulang di lingkungan permukiman.
Menurutnya, pemberian sanksi tegas berupa pencabutan bantuan sosial (bansos) dinilai menjadi instrumen paling efektif untuk memaksa keluarga lebih bertanggung jawab dalam mendidik anggota keluarganya.
Baca Juga: Polres Jakpus Tangkap Enam Pemuda Hendak Tawuran, Sejumlah Senjata Tajam Disita
"Bantuan sosial adalah keringat warga Jakarta. Sebaiknya tidak diberikan kepada mereka yang tidak berpartisipasi menjadi warga Jakarta yang baik," kata Justin dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, keluarga memiliki peran kunci dalam memutus mata rantai tawuran. Setiap orang tua harus memastikan anggota keluarganya tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
"Oleh karena itu setiap keluarga harus berperan aktif untuk memastikan anggota-anggotanya tidak menjadi pelaku tawuran," ujarnya.
Baca Juga: Tangani Tawuran di Jakarta, Pramono Kedepankan Pendekatan Humanis dan Perbanyak Job Fair
Dia juga mengkritik pola penanganan tawuran yang selama ini dinilai tidak menimbulkan efek jera. Justin menilai, para pelaku kerap hanya diamankan sementara lalu dipulangkan tanpa pembinaan yang serius.
"Sudah ribuan kali para pelaku tawuran yang diamankan hanya dikembalikan kepada orang tuanya dengan seremoni berpelukan dan berurai air mata belaka," tegasnya.
Dia berharap, ke depan Pemprov Jakarta bersama aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menerapkan pendekatan yang lebih tegas dan berkelanjutan agar tawuran tidak terus berulang dan mengganggu rasa aman warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








