Status Banjir Sumatera Belum Ditingkatkan Jadi Bencana Nasional, Ini Penjelasan Ketua MPR

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menjelaskan mengapa pemerintah belum menetapkan banjir di sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.
Ia menyebut, keputusan tersebut mengikuti kalkulasi pemerintah berdasarkan situasi penanganan di lapangan.
“Pemerintah punya hitung-hitungan, pemerintah punya kalkulasi tentang apakah bencana ini mau ditingkatkan menjadi status bencana nasional atau tidak,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut laporan yang diterima MPR, penanganan banjir di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menunjukkan kemajuan.
Sejumlah akses yang sebelumnya terputus antara desa, kecamatan, hingga kabupaten mulai kembali terhubung.
“Kondisinya makin tertangani dengan baik. Memang hubungan antardesa ke antarkecamatan, antarkabupaten beberapa tempat terputus, tetapi hubungan yang terputus itu mulai ada connecting,” katanya.
Muzani juga menyoroti kerja keras aparat gabungan dan relawan yang mengatasi dampak bencana. Ia memuji partisipasi masyarakat yang terlibat dalam evakuasi serta distribusi bantuan.
Baca Juga: Titiek Soeharto: Banjir Sumatera Bukan Semata Cuaca, tapi Ulah Manusia
“Teman-teman polisi, tentara, BNPB, serta para relawan juga bekerja keras. Yang membanggakan bagi kami adalah partisipasi masyarakat. Ini adalah modal bagi kita,” ujarnya.
Saat ditanya alasan detil mengapa status bencana belum dinaikkan, Muzani menegaskan bahwa kewenangan keputusan berada pada pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya tentu saja Presiden, pemerintah dalam hal ini punya hitung-hitungan dan kalkulasi sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbaikan kondisi lapangan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Saya kira karena kondisinya juga sudah mulai terang. Listrik, BBM, bantuan-bantuan juga sudah mulai, meskipun masih ada kekurangan-kekurangan,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah membuka peluang peningkatan status bencana nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, (Cak Imin), menyatakan, keputusan tersebut masih menunggu kajian dari berbagai instansi terkait.
“Kita tunggu. Nanti yang menentukan adalah kementerian/lembaga semacam BNPB dan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Cak Imin menegaskan, penetapan status bencana nasional tidak hanya dilihat dari intensitas bencana, tetapi juga kapasitas daerah dalam menangani dampak serta tingkat kerusakan yang terjadi.
Baca Juga: Pramono Anung: Jakarta Perkuat Mitigasi Cuaca Ekstrem, 600 Pompa Disiagakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









