Kemenkes Tegas: Dokter Pelaku Pelecehan di Garut Terancam Dicabut STR dan SIP

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kecaman keras atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Garut, Jawa Barat.
Kemenkes menegaskan, perlindungan terhadap pasien adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan yang mencederai integritas profesi kedokteran ini. Peristiwa ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Aji mengungkapkan, Kemenkes telah bergerak cepat menyikapi kasus ini.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan HAM di Papua
Kemenkes telah mengirimkan surat resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan, yang secara otomatis akan menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP).
“STR adalah dasar legalitas utama bagi seorang dokter untuk bisa praktik. Bila terbukti melanggar etik dan disiplin, KKI punya kewenangan untuk mencabut STR, dan kami akan mendorong Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut SIP-nya,” jelas Aji.
Saat ini, KKI tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berkoordinasi aktif dengan organisasi profesi, fasilitas kesehatan tempat dokter tersebut bekerja, serta aparat penegak hukum.
“Proses investigasi ini kami pastikan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, demi menjaga martabat profesi sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pasien di Indonesia,” tegasnya.
Aji menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Kemenkes berkomitmen untuk menjaga profesionalisme tenaga kesehatan, serta memastikan seluruh layanan kesehatan menjunjung tinggi etika, integritas, dan keamanan pasien.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan, pelecehan, atau pelanggaran dalam bentuk apa pun di dunia medis. Kasus ini adalah alarm keras bahwa pengawasan dan penegakan disiplin harus terus diperkuat,” tutup Aji Muhawarman.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Tahap Kedua untuk Cabor Unggulan Asian Games dan SEA Games Masih Berjalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








