Pemprov Jakarta Diberi Waktu Sebulan Selesaikan Roadmap Pengelolaan Sampah

AKURAT.CO Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelesaikan roadmap pengelolaan sampah.
Hal itu dikatakan usai menghadiri apel bertajuk 'Kesiapan Aksi Implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah di Jakarta', di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan, roadmap pengelolaan sampah harus segera diselesaikan paling akhir Februari 2025, berlaku untuk seluruh wilayah dari tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
"Kami juga sedang menyusun langkah-langkah penanganan kuratif kepada seluruh pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Mungkin agak pahit sedikit tapi memang itu harus kita lakukan," kata Hanif kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga: Teguh Setyabudi: Jakarta Barometer Kebijakan Pengelolaan Sampah
"Ada 343 yang hari ini sedang didesain. Desain sanksi administrasi paksaan pemerintahnya untuk menyelesaikan pengelolaan sampah di lokasi masing-masing" sambung dia.
Meski demikian, dia mengapresiasi langkah yang telah dibuat Pemprov DKI Jakarta. Berkat inovasi yang sudah dilakukan, ke depan roadmap ini bakal menjadi ceriminan dan contoh bagi provinsi di seluruh Indonesia dalam hal pengelolaan sampah.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal agar pengelolaan sampah dapat terselesaikan dengan baik. Dengan Jakarta Utara, diplot bisa menghasilkan contoh baik dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
"Selamat bekerja, selamat berjuang untuk menyelesaikan sampah Daerah Khusus Jakarta. Selamat berjuang Pak Walikota untuk menyelesaikan sampah di Kota Administrasi Jakarta Utara," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Jakarta adalah barometer kebijakan pengelolaan sampah. Menurutnya, apel ini menjadi salah satu roadmap yang pertama untuk pengelolaan sampah di wilayah Indonesia.
"Kenapa kita bisa pertama, karena kita sadar betul Jakarta adalah barometer dari berbagai kebijakan, termasuk kebijakan terkait pengelolaan sampah," kata Teguh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







