Diduga Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Mantan Bupati Lombok Tengah Dipolisikan

AKURAT.CO Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili Fadhil Thohir, dilaporkan oleh sang istri, Lale Laksmining Puji Jagat, ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan dibuat lantaran Suhaili diduga menikah lagi tanpa sepengetahuan Lale.
Achmad Saifullah, kuasa hukum Lale Laksmining, mengatakan Suhaili dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi klien kami ini mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah," kata Saiful kepada wartawan di depan ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Regulasi, Inklusi Keuangan, dan Masa Depan Kripto di Indonesia
Saiful menjelaskan, Suhaili menikah lagi dengan perempuan bernama Nurlaili di salah satu penginapan Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, pada Selasa (18/6/2024).
Pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Lale. Bahkan, Lale baru mendapatkan kabar pernikahan Suhaili dari kerabatnya pada Senin (24/6/2024).
"Jadi kami sudah pelajari kasus ini. Kasus sebenarnya tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh terlapor karena terlapor adalah tokoh. Apalagi dia punya background, punya figur di tengah masyarakat," tegasnya.
Lale Laksmining menyertakan sejumlah bukti dalam pelaporannya ke Polda NTB. Bukti itu berupa akta pernikahan antara pelapor dan terlapor serta saksi kunci pernikahan Suhaili.
"Bukti inilah nanti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Karena kan hubungan keduanya masih harmonis. Sehingga inilah yang kami harapkan. Tolong dihargai perempuan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat membenarkan adanya aduan dari kuasa hukum Lale Laksmining.
"Benar sudah masuk pengaduan. Kami lidik dulu," ujar Syarif.
Ia memastikan, aduan Lale Laksmining melalui kuasa hukumnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Masa kami cari-cari. Ini kan delik aduan. Kalau di tengah jalan dia cabut laporan sah aja. Nanti perkembangannya saya kabari ya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





