Klasemen Moto3: Banding Adrian Fernandez Dikabulkan, Veda Ega Pratama Harus Turun ke Posisi 8

AKURAT.CO, Keputusan Pengadilan Banding Internasional FIM (FIM International Court of Appeal / CAI) yang mengabulkan gugatan tim Leopard Racing membawa dampak signifikan pada peta persaingan klasemen Kejuaraan Dunia Moto3 2026.
Putusan resmi ini memulihkan seluruh posisi finis beserta 77 poin milik pembalap asal Spanyol, Adrian Fernandez, dari enam seri pembuka musim ini.
Suntikan poin berharga dari GP Thailand, Brasil, Amerika Serikat, Spanyol, Prancis, dan Catalunya tersebut melesatkan perolehan total Adrian Fernandez dari yang semula hanya 71 poin (posisi ke-14) melonjak drastis menjadi 148 poin di klasemen Moto3 2026.
Hasil ini secara otomatis membawa saudara kandung Raul Fernandez itu menembus posisi lima besar dunia. Imbas dari pemulihan poin Adrian Fernandez turut menggeser posisi pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama.
Veda Ega Pratama.yang baru saja mengemas 115 poin dan menempati peringkat ketujuh usai finis di posisi keenam (P6) pada GP Indonesia di Mandalika pekan lalu, kini harus rela turun satu peringkat ke posisi kedelapan klasemen sementara Moto3 2026 dengan koleksi 111 poin.
Kronologi Sanksi Mesin dan Pernyataan Lengkap Majelis FIM
Kasus ini bermula pada bulan Juni 2026 ketika FIM MotoGP Stewards melayangkan sanksi pembatalan hasil balapan (disqualification) terhadap Fernandez.
Tim Leopard Racing dinilai melanggar aturan teknis setelah kedapatan membuka segel pada dua unit mesin tanpa otorisasi Direktorat Teknis FIM.
Menanggapi putusan awal tersebut, Leopard Racing mengajukan banding ke FIM Appeals Commissioners sebelum akhirnya membawa kasus ini ke tingkat tertinggi di Pengadilan Banding Internasional FIM (CAI).
Dalam sidang putusan terbaru di Swiss, majelis hakim CAI secara resmi memenangkan pihak Leopard Racing dan Fernandez.
"Pengadilan Banding Internasional FIM mengumumkan tiga keputusan penting: banding yang diajukan oleh Leopard Racing dan Adrian Fernandez terhadap keputusan tanggal 5 Juni dinyatakan dapat diterima," bunyi pernyataan badan Pengadilan Banding Internasional FIM dikutip Crash.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya
- 10Prabowo Luncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Ekonomi Keluarga Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa






