Akurat Logo

KUR Tembus Rp257,84 Triliun, Jawa Tengah Jadi Penerima Terbesar

Esha Tri Wahyuni | 23 Oktober 2026, 14:01 WIB
KUR Tembus Rp257,84 Triliun, Jawa Tengah Jadi Penerima Terbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Pemerintah mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp257,84 triliun hingga 20 Oktober 2026.

Realisasi tersebut setara 87% dari plafon KUR sebesar Rp300 triliun yang ditetapkan untuk tahun ini, dengan jumlah penerima mencapai 4 juta debitur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus mengembangkan pembiayaan produktif untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber pendanaan, termasuk melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Baca Juga: Como vs MU: Bruno Fernandes Kritik Taktik Michael Carrick, Sebut Kurang Pressing

"Kami terus kembangkan KUR yang juga disalurkan melalui TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) di daerah, di mana kredit Alsintan juga terus didorong, kredit industri padat karya, kredit program perumahan," ujar Airlangga dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Airlangga menjelaskan, pemerintah menganggarkan Rp300 triliun untuk pembiayaan tersebut pada 2026. Hingga 20 Oktober, realisasinya telah mencapai Rp257,84 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 4 juta debitur.

Berdasarkan wilayah, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyaluran KUR terbesar, yakni Rp45,46 triliun atau 17,63% dari total penyaluran secara nasional.

Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan penyaluran Rp41,84 triliun atau 16,23%. Sementara itu, Jawa Barat mencatat penyaluran Rp27,76 triliun atau 10,76% dari total penyaluran KUR.

Baca Juga: Golkar Jakarta Barat Gelar Tasyakuran Doa Bersama, Santuni 62 Anak Yatim dan Dhuafa

Di luar tiga provinsi tersebut, penyaluran KUR di Sumatera Utara mencapai Rp14,8 triliun atau sekitar 5,7%. Adapun Sulawesi Selatan mencatat penyaluran Rp14,65 triliun atau 5,68%.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.