Hak Cipta, AI hingga Pembajakan Masuk Agenda Jakarta Vision

AKURAT.CO Indonesia akan membawa isu perlindungan hak cipta, pembiayaan kekayaan intelektual, hingga tantangan kecerdasan buatan (AI) ke tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Langkah ini ditempuh setelah pertemuan tingkat menteri dalam World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 menyepakati dokumen Jakarta Vision pada Jumat (23/10/2026).
Dokumen tersebut memuat sejumlah isu prioritas yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif, terutama di negara-negara berkembang. Selain perlindungan kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), pembahasan mencakup akses pasar, pembajakan, pendanaan, serta keadilan pembagian pendapatan bagi kreator di platform digital.
Baca Juga: Kemenkop Arahkan KDMP Serap Produk Kreatif dan UMKM Lokal
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri akan memperjuangkan Jakarta Vision agar masuk dalam agenda prioritas Majelis Umum PBB. Upaya tersebut ditargetkan berlangsung pada akhir tahun ini.
"Dokumen Jakarta Vision inilah yang kita bersama Kemlu akan perjuangkan ke dalam UN General Assembly, insya Allah di akhir tahun ini, untuk bisa ditetapkan sebagai agenda prioritas untuk diimplementasi pasca-SDGs berakhir," kata Riefky dalam konferensi pers WCCE 2026 di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Riefky, Jakarta Vision disusun untuk merespons berbagai tantangan yang dihadapi kreator dan komunitas ekonomi kreatif. Salah satu perhatian utamanya adalah bagaimana pelaku ekonomi kreatif dapat memperoleh perlindungan atas karya sekaligus mengakses pembiayaan dan pasar yang lebih luas.
"Bagaimana mereka ingin terus diperjuangkan kaitannya dengan peningkatan dari IP protection, IP financing, perluasan akses pasar, dan lain-lain," imbuhnya.
Isu tersebut menjadi penting karena perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan baru bagi kreator. Perlindungan hak cipta, misalnya, berkaitan dengan penggunaan karya tanpa izin dan pembajakan. Sementara itu, perkembangan AI memunculkan persoalan mengenai penggunaan karya sebagai bahan pengembangan teknologi serta perlindungan hak pemilik karya.
Di sisi lain, akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP financing menjadi salah satu agenda yang ingin didorong. Skema ini berkaitan dengan pemanfaatan aset kekayaan intelektual sebagai bagian dari akses pendanaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
Persoalan pembagian pendapatan di platform digital juga masuk dalam pembahasan. Bagi kreator, akses terhadap pasar digital perlu diikuti mekanisme yang memberikan penghargaan ekonomi secara adil atas karya yang dihasilkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









